Void

Berikut ini adalah pengertian “Void” yang terdapat dalam Bisnis, BPK, Kasir, dsb. Artinya dijelaskan secara umum yang terkadang maksudnya tidak terlalu terikat dengan topik utama yang bersangkutan (kecuali istilahnya memang khas pada bidang/subjek bisnis tertentu).

 

Arti Void Dalam Bisnis
Void; a void contract is one that cannot be performed or completed at all. A void contract is void from the beginning (ab initio – see the Latin terms below) and the normal remedy, if possible, is to put things back to where they were before the contract. Contracts are void where one party lacks the capacity to perform the contracted task, it is based on a mistake, or it is illegal.

Arti void Dalam BPK
void; batal demi hukum, suatu dokumen hukum yang langsung batal demi hukum tanpa harus menunggu ada atau tidaknya permintaan pembatalan kepada hakim oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. (bpk.go.id)

Arti Void Pada Bagian Kasir
Void Adalah Membatalkan transaksi yang telah terdaftar pada sistem.

Contoh: “Kasir harus meminta izin supervisor atau manajer untuk melakukan void transaksi yang salah dimasukkan.”

 

Semoga informasi peristilahan kamus bisnis singkat ini cukup bermanfaat dan bermakna, serta menambah wawasan pengunjung website Glosarium.org dalam kosa kata yang ada pada Bisnis,BPK,Kasir, dsb. Dan, mohon maaf tidak ada penjelasan detail karena konsep website ini hanya sebagai bahan pengingat dan contekan semata.