Tax Holiday

Berikut ini adalah pengertian “Tax Holiday” yang terdapat dalam Pajak, dsb. Artinya dijelaskan secara umum yang terkadang maksudnya tidak terlalu terikat dengan topik utama yang bersangkutan (kecuali istilahnya memang khas pada bidang/subjek bisnis tertentu).

 

Arti Tax Holiday Dalam Pajak
Tax Holiday, Kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak berupa pembebasan atau pengurangan pajak untuk industri atau sektor tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Contoh: Pembebasan pajak penghasilan selama 5 tahun bagi perusahaan baru dalam sektor manufaktur.

 

Semoga informasi peristilahan kamus bisnis singkat ini cukup bermanfaat dan bermakna, serta menambah wawasan pengunjung website Glosarium.org dalam kosa kata yang ada pada Pajak, dsb. Dan, mohon maaf tidak ada penjelasan detail karena konsep website ini hanya sebagai bahan pengingat dan contekan semata.