Berikut ini adalah pengertian “Perjanjian Membeli Kembali Retail” yang terdapat dalam Keuangan, dsb. Artinya dijelaskan secara umum yang terkadang maksudnya tidak terlalu terikat dengan topik utama yang bersangkutan (kecuali istilahnya memang khas pada bidang/subjek bisnis tertentu).
Arti perjanjian membeli kembali retail Dalam Keuangan |
---|
perjanjian membeli kembali retail; bentuk perjanjian pembelian kembali yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan kepada nasabah-nasabah kecil; selanjutnya lembaga keuangan akan membeli dana dari deposan kecil dan membayar kembali dana tersebut setelah jangka waktu tertentu; transaksi seperti itu pada umumnya dijamin oleh lembaga tersebut dengan portofolio surat berharga pemerintah; risiko peminjam adalah jika perjanjian pembelian kembali ini berbentuk investasi, bukan deposito, perjanjian tersebut tidak dijamin oleh asuransi deposito (retail repurchase agreement). |
Semoga informasi peristilahan kamus bisnis singkat ini cukup bermanfaat dan bermakna, serta menambah wawasan pengunjung website Glosarium.org dalam kosa kata yang ada pada Keuangan, dsb. Dan, mohon maaf tidak ada penjelasan detail karena konsep website ini hanya sebagai bahan pengingat dan contekan semata.