Pajak Ekspor-impor

Berikut ini adalah pengertian “Pajak Ekspor-impor” yang terdapat dalam Akuntansi, dsb. Artinya dijelaskan secara umum yang terkadang maksudnya tidak terlalu terikat dengan topik utama yang bersangkutan (kecuali istilahnya memang khas pada bidang/subjek bisnis tertentu).

 

Arti Pajak Ekspor-impor (customs Duty) Dalam Akuntansi
Pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diekspor atau diimpor antara negara.

Contoh: Ketika suatu negara mengimpor barang dari negara lain, pajak ekspor-impor dapat dikenakan tergantung pada jenis barang dan kebijakan perdagangan antarnegara yang berlaku.

 

Semoga informasi peristilahan kamus bisnis singkat ini cukup bermanfaat dan bermakna, serta menambah wawasan pengunjung website Glosarium.org dalam kosa kata yang ada pada Akuntansi, dsb. Dan, mohon maaf tidak ada penjelasan detail karena konsep website ini hanya sebagai bahan pengingat dan contekan semata.