Berikut ini adalah pengertian “Kewenangan Ojk Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Jasa Keuangan.” yang terdapat dalam Bank, dsb. Artinya dijelaskan secara umum yang terkadang maksudnya tidak terlalu terikat dengan topik utama yang bersangkutan (kecuali istilahnya memang khas pada bidang/subjek bisnis tertentu).
Arti kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan jasa keuangan. Dalam Bank |
---|
kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan jasa keuangan.; Adalah kewenangan untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UURI No.21 tahun 2011, yaitu OJK mempunyai wewenang : a. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini (UU RI No. 21 tahun 2011) b. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; c. menetapkan peraturan dan keputusan OJK; d. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; e. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; f. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; g. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; h. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan i. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan (1). (Sumber : UU RI No. 21tahun 2011 Tentang OJK) |
Semoga informasi peristilahan kamus bisnis singkat ini cukup bermanfaat dan bermakna, serta menambah wawasan pengunjung website Glosarium.org dalam kosa kata yang ada pada Bank, dsb. Dan, mohon maaf tidak ada penjelasan detail karena konsep website ini hanya sebagai bahan pengingat dan contekan semata.