Berikut ini adalah pengertian “Al-murabahah” yang terdapat dalam Ekonomi Syariah, dsb. Artinya dijelaskan secara umum yang terkadang maksudnya tidak terlalu terikat dengan topik utama yang bersangkutan (kecuali istilahnya memang khas pada bidang/subjek bisnis tertentu).
Arti Al-Murabahah (Cost Plus Financing) Dalam Ekonomi Syariah |
---|
Al-Murabahah (Cost Plus Financing); Al-Murabahah adalah perjanjian jual beli di mana penjual mengungkapkan biaya pembelian barang dan menambahkan keuntungan yang disepakati di atasnya. Harga jual total tersebut dibayarkan oleh pembeli dalam jangka waktu yang telah ditentukan.,
Contoh: Seorang penjual kendaraan menjual mobil kepada pembeli dengan menambahkan keuntungan di atas harga beli yang disepakati sebelumnya. |
Semoga informasi peristilahan kamus bisnis singkat ini cukup bermanfaat dan bermakna, serta menambah wawasan pengunjung website Glosarium.org dalam kosa kata yang ada pada Ekonomi Syariah, dsb. Dan, mohon maaf tidak ada penjelasan detail karena konsep website ini hanya sebagai bahan pengingat dan contekan semata.