Addendum

Berikut ini adalah pengertian “Addendum” yang terdapat dalam Tender, Multifinance, dsb. Artinya dijelaskan secara umum yang terkadang maksudnya tidak terlalu terikat dengan topik utama yang bersangkutan (kecuali istilahnya memang khas pada bidang/subjek bisnis tertentu).

 

Arti Addendum Pada Kamus Tender
Addendum adalah Perubahan atau tambahan dokumen resmi yang dilakukan setelah dokumen tender awal diterbitkan, yang mempengaruhi persyaratan atau ketentuan tender.

Contoh: Pemberi tender mengeluarkan addendum untuk mengubah tanggal batas pengajuan penawaran dalam tender.

Arti addendum Pada Multifinance
addendum Adalah adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

 

Semoga informasi peristilahan kamus bisnis singkat ini cukup bermanfaat dan bermakna, serta menambah wawasan pengunjung website Glosarium.org dalam kosa kata yang ada pada Tender,Multifinance, dsb. Dan, mohon maaf tidak ada penjelasan detail karena konsep website ini hanya sebagai bahan pengingat dan contekan semata.